Masalah Sampah, Menjadi Momok Masyarakat Lewoleba

Saya pernah mendengar sebuah kalimat “Jika sampah sudah menjadi persoalan, maka daerah itu bisa dikatakan sebagai daerah yang sedang berkembang”. Dari kalimat itu saya merasa seperti pisau bermata dua. Di satu sisi, tentu kita sangat inginkan perkembangan kota semakin hari semakin baik, tetapi disisi lain kita juga membutuhkan lingkungan yang bersih dan humanis.
Dari perkembangan kota yang terus berkembang dari waktu ke waktu, kepadatan penduduk menjadi salah satu kondisi yang akan dialami oleh sebuah kota. Dengan bertambahnya jumlah penduduk, akan muncul begitu banyak masalah sosial yang ada, salah satunya adalah persampahan.
Oleh sebab itu sangat penting bagi pemerintah untuk bisa membenahi sistem sanitasi dan persampahan daerahnya.
Salah satu contohnya adalah Kabupaten Lembata, masalah sampah menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan pemerintahan kabupaten, khususnya di Kota Lewoleba
Sedikit pemikiran terkait pengelolaan sampah di kota lewoleba
- Fasilitas, saat ini mungkin kita sering berpikir bahwa masyarakat kota lewoleba belum memahami bagaimana menangani sampahnya sendiri. Tapi jika kita melihatnya lebih kritis, kita juga akan menjumpai bahwa armada angkut dan tempat pembuangan sampah untuk melayani masyarakat kota lewoleba masih sangat kurang atau bahkan tidak ada. Bahkan ketika TPS atau tempat penampungan sementara ini penuh di beberapa titik, justru menimbulkan amarah bagi pegawai-pegawai pemerintah di sekitaran TPS, sehingga mereka melarang masyarakat untuk membuang di TPS, padahal sejatinya Tempat Penampungan Sementara itu adalah tempat pembuangan sampah sementara sehingga masyarakat tidak perlu jauh jauh ke lokasi tempat pembuangan akhir atau TPA.
- Kesadaran masyarakat kota lewoleba, jika persoalan terkait armada angkut dan tempat pembuangan sampah sementara sudah terselesaikan, maka poin berikut adalah kesadaran masyarakt. Jika kota yang berkembang maka sampah haruslah menjadi persoalan serius. Namun tentu tidak bisa kita biarkan begitu saja. Masyarakat perlu diberikan pemahaman bagaimana mengelola sampah, baik itu sampah rumah tangga ataupun sampah produksi.
- Regulasi atau peraturan, jika melihat di kota-kota besar lainnya, untuk memberikan efek jera kepada masyarakat maka akan ada sanksi berupa denda atau sanksi sosial berupa kerja sosial seperti yang diterapkan pada Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020, yang memberikan sanksi kerja sosial bagi pelaku pelanggaran pengelolaan sampah, seperti membuang sampah dari kendaraan. Pada poin ke tiga ini, akan terasa jika soal fasilitas dan kesadaran masyarakat sudah terpenuhi sepenuhnya